Cek DPT Online Lokasi TPS Anda

Cek-DPT-Online

Sirikat.id – Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 14 Februari. Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan untuk memverifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada hari pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan Cek DPT online untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat diakses oleh warga Indonesia. Bagi anda calon pemilih, cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui telepon genggam.

Cek DPT Online

Setiap warga yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) dapat mencoblos pilihan menurut hati nurani mereka.

Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Klik Cek DPT Online
  • Di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik Pencarian
  • Situs akan menampilkan data DPT yang terdiri dari nama pemilih, nomor TPS, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Pindah TPS

Selain itu, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT juga dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Berikut adalah syarat-syarat untuk memindahkan TPS pada Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dengan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
  • Melaksanakan tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses pemindahan TPS dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pemindahan (contohnya surat sakit untuk rawat inap atau surat tugas untuk tugas di tempat lain).
  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat sebagai bukti pemindahan TPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *